Apa itu Cybercrime?
Saat ini sedang heboh di Indonesia tentang penipuan atau penculikkan bahkan penghinaan terhadap seseorang yang menggunakan fasilitas jejaring sosial. Lalu apakah penipuan atau penculikan serta penghinaan ini disebut Cybercrime? Mari kita baca definisi dari Cybercrime itu sendiri:
Cybercrime adalah kejahatan dimana tindakan kriminal HANYA bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. (Tavani-2000).Berangkat (*emang mau kemana om?) dari definisi tersebut maka bisa disimpulkan bahwa penculikan atau penipuan serta penghinaan tadi bukanlah termasuk dalam kategori Cybercrime. Kenapa demikian? Karena tindakan kriminal yang disebutkan diatas BISA dilakukan atau terjadi pada dunia nyata, toh gak pake facebook juga bisa menculik, menipu bahkan menghina seseorang. Jadi selama tindakan kriminal tersebut bisa dilakukan diluar dunia cyber maka tidak masuk dalam kategori Cybercrime. Lantas masuk masuk kategori apa? Masuk kedalam kategori Cyber-Related Crime yaitu kejahatan yang dibantu atau diperburuk dengan menggunakan teknologi cyber.
Lalu kejahatan apa yang termasuk dalam kategori Cybercrime? Contohnya:
- Merubah tampilan website orang lain.
- Membuat dan menyebarkan virus komputer.
- Menyebarkan atau Menjual software secara ilegal melalui internet.
Cybercrime dan Cyber-Related Crime termasuk atau berinduk pada yang disebut Crime Over
Tidak ada komentar:
Posting Komentar